Kanit Reskrim Bripka Dewa Sukerta bersama Kanit Binmas Aipda Jefry Mandolang dan anggota reskrim menjemput korban lelaki Hiskia Tampanguma dan saksi untuk diperiksa sehubungan dengan kasus aniaya pada hari sabtu 09/02/2019.
Lelaki Hiskia Tampanguma (20) adalah korban kasus aniaya di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding pada hari Jumat sekitar jam 23.30 wita dan kasusnya sementara di tangani Polsek Modoinding.
" Untuk mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, saya perintahkan Kanit reskrim dan anggota untuk jemput bola dalam pelaksanaan pemeriksaan". ucap Kapolsek Iptu Suradiman saat dikonfirmasi.
Piket reskrim menjemput dan memeriksa Korban dan saksi guna mempercepat proses penyidikan, sehingga kejadian ini tidak melebar kemana-mana, tambah Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar