Berawal dari cerita dari mulut ke mulut tentang orang lain yang belum tentu benar, akhirnya korban merasa keberatan sehingga melaporkan masalah ini ke Kepala Jaga dan di lanjutkan ke Hukum tua untuk peroses lanjut.
Bhabinkamtibmas Desa Sinisir Brigadir Yandy Lolung bersama Pemerintah Desa Sinisir selanjutnya pada hari Minggu 20/01/2019 mengundang pihak-pihak terkait ke rumah Hukum Tua untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan. Setelah mendengar keterangan dari saksi dan korban serta terlapor akhirnya pihak-pihak terkait sepakat untuk berdamai dan dibuatkan Surat Pernyataan Damai sebagai pegangan dan menjadi arsip untuk Pemerintah.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman setelah dikonfirmasi terkait masalah ini menghimbau kepada masyarakat agar jangan suka menceritakan permasalahan orang lain atau menjadi pembawa cerita Hoax yang belum tentu kebenarannya, karena dapat merugikan diri sendiri ketika masalah tersebut dibawa ke rana hukum, ungkap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar