Rabu, 06 Maret 2019

Kasus Penganiayaan Di Desa Sinisir Berakhir Damai Di Polsek Modoinding.


Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta, pada selasa 05/03/2019 sore, melakakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki OU alias Onal (38) warga desa Makaaruyen  dan lelaki GS alias Geri (26) warga desa sinisir terhadap lelaki Visko (19) warga desa Sinisir.

Lelaki Onal dan Geri diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki Visko di desa sinisir kecamatan modoinding pada hari minggu tanggal 24/02/2019 malam, yang menyebapkan korban mengalami luka memar di bagian wajah, korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Modoinding.


Kedua pihak selanjutnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan masalah ini, para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,  mereka kemudian menanda tangani surat kesepakatan musyawarah damai.

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan, musyawarah damai ini adalah kemauan kedua pihak tanpa ada paksaan, semoga hal ini tidak terulang lagi.

" Mereka sudah berdamai dan berjanji tidak mengulangi, namun apabila perbuatan mereka diulangi, maka atas dasar surat musyawarah ini kami akan tindak tegas mereka" tegas Kapolsek Iptu Suradiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer