Minggu, 24 Maret 2019

Akhirnya, Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Di Desa Wulurmaatus Mendapat Pembinaan dan Berdamai Dengan Korban


Hukum Tua Desa Wulurmaatus Kecamatan Modoinding Bpk Roy Tulangow pada sabtu 23/03/2019, bertempat di kantor Polsek Modoinding, memediasi permasalahan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wulurmaatus, disaksikan oleh keluarga para pihak serta Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman dan Kanit Reskrim Bripka Dewa Sukerta.


Kasus Pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 01/03/2019 di Desa Wulurmaatus  yang dilakukan oleh lelaki RT alias Randi, 27 thn, lelaki JS alias Jer, 44 thn, lelaki JS alis Jef, 17 thn, terhadap korban lelaki FT alias Fan,34 thn,  dan pada hari yang sama juga terjadi kasus penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku JS atau Jer terhadap korban lelaki Yefta, 29 thn. Para pelaku dan korban adalah warga desa Wulurmaatus.

Para Pihak selanjutnya sepakat untuk berdamai setelah sebelumnya para pelaku dibina di Polsek Modoinding. Para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka,  mereka kemudian menanda tangani surat kesepakatan musyawarah damai.

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan, musyawarah damai ini adalah kemauan mereka tanpa dipaksa, semoga hal ini tidak terulang lagi.

" Mereka sudah berdamai dan berjanji tidak mengulangi, namun apabila perbuatan mereka diulangi, maka atas dasar surat musyawarah ini kami akan tindak tegas mereka" tegas Kapolsek Iptu Suradiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer