Rabu, 25 September 2019

Diduga melakukan Cabul, lelaki SR diamankan di Polsek Modoinding.

Lelaki SR alias Soni (59) warga Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding Minahasa selatan, diamankan di Polsek Modoinding karena diduga telah melakukan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta mengatakan terduga pelaku tersebut diamankan pada senin 23/9/2019.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari MN warga Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding, dan korban adalah anak anak" sebunya.

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman membenarkan kejadian ini dan mengatakan, atas perbuatannya pelaku sudah dimanankan untuk menjalani proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer