Senin, 18 Februari 2019

Warga Desa Mokobang Dan Desa Mobuya Didamaikan Di Polsek Modoinding.


Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman bersama Kanit Reskrim Bripka Dewa Sukerta melakukan mediasi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa pemuda warga Desa Mokobang terhadap seorang pemuda warga Desa Mobuya sabtu, 16/02/2019.

Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Desa Mokobang pada hari jumat 8/02/209 yang dilakukan oleh Llk Devit Hutagalaung (32), Rafel Hutagalung (18) dan Llk Gio Tendean (17) ketiga pemuda tersebut adalah warga Desa Mokobang, mereka menganiaya Llk Hiskia Tampanguma (20) warga Desa Mobuya yang mengakibatkan korban luka pada bagian mata dan hidung.


Atas permintaan kedua pihak, Kapolsek Modoinding bersama Kanit reskrim mempertemukan kedua pihak tersebut untuk dilakukan musyawarah damai, disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan pemerintah Desa setempat.


Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan masalah ini, para pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka serta memberikan biaya perawatan luka kepada korban,  mereka kemudian menanda tangani surat kesepakatan musyawarah damai.

" Mereka sudah berdamai dan berjanji tidak mengulangi, namun apabila perbuatan mereka diulangi, maka atas dasar surat musyawarah ini kami akan tindak tegas mereka" tegas Kapolsek Iptu Suradiman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer