Kasus Pengancaman di Desa Makaaruyen Kec Modoinding Kab. Minsel yang dilakukan Llk FL alias Feri (49) terhadap Pr Pop(75) dimediasi di Polsek Modoinding oleh Brigadir Boby Paputungan rabu, 06/02/2019.
Perkara ini semula telah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Modoinding pada hari sabtu 26/02/2019 oleh Pr Pop dan setelah satu minggu lebih akhirnya atas kemauan dari kedua pihak, kasus ini dapat selesai dengan mediasi secara damai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dalam pertemuan mediasi yang dilaksanakan di Mapolsek Modoinding, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Keduanya saling memaafkan ; Llk Feri yang sebelumnya telah melakukan pengancaman meminta maaf dan memberikan ganti rugi atas kerusakan tanaman milik Ibu pop serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan apabila mengulangi ia siap di proses sesuai hukum, hal itu diterima baik oleh Ibu Pop, ia telah memaafkan perbuatan Llk Feri, keduanya terlihat sudah akrap kembali.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan " pihaknya akan selalu siap menjadi mediator, apabila antara kedua pihak ada kemauan untuk berdamai guna menciptakan situasi yang aman dan damai".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar