2 Orang Pelaku aniaya di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding inisial ST alias Gio dan RH alias Atep diamankan Piket SPKT Polsek Modoinding atas dugaan kasus aniaya yang dilakukan di Desa Mokobang Kecamatan Modoinding Jumat 08/02/2019.
Pelaku tersebut diamankan di Mapolsek Modoinding atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Hiskia Tampanguma ,20 Tahun asal Desa Mobuya Kecamatan Pasi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow.
" Setelah menerima laporan dari Hukumtua Desa Mokobang melalui telepon, Piket Spkt dipimpin Kaspkt Jenry Pasla langsung menuju TKP dan mengamankan 2 orang tersebut ". ungkap Kapolsek Iptu Suradiman.
Kapolsek juga menambahkan, kejadian terjadi pada hari jumat 08/02/2019 sekitar jam 23.30 wita di Desa Mokobang, saat itu korban dari duka hendak pulang dan dikejar pelaku selanjutnya korban dianiaya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian mata dan hidung mengeluarkan darah, korban langsung dibawa ke Puskesmas Modoinding untuk dirawat dan juga dibuatkan visum untuk kepentingan penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar