Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta, pada rabu 05/06/2019 , melakakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki MM alias Dona (33) warga desa Palelon Kecamatan Modoinding terhadap lelaki DUS (60) warga desa Mokobang Kecamatan Modoinding.
Lelaki Dona diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap lelaki Dus di desa Palelon kecamatan modoinding pada hari minggu tanggal 25/05/2019 malam, korban kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Modoinding.
Kedua pihak selanjutnya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan masalah ini. Pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, mereka kemudian menanda tangani surat kesepakatan musyawarah damai.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman saat dikonfirmasi tentang hal ini mengatakan, musyawarah damai ini adalah kemauan kedua pihak tanpa ada paksaan, semoga hal ini tidak terulang lagi.
" Mereka sudah berdamai dan berjanji tidak mengulangi, namun apabila perbuatan mereka diulangi, maka atas dasar surat musyawarah ini kami akan tindak tegas mereka" tegas Kapolsek Iptu Suradiman.