Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta, pada kamis 16/5/2019 siang berangkat ke Kotamobagu untuk memeriksa saksi saksi terkait penganiayaan yang terjadi di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan.
Kegiatan kali ini adalah untuk meminta keterangan saksi yaitu Llk Tafif (17) dan Yuda (17) warga Lolyan dan Pobundayan Kab Bolaang Mongondow, setelah itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kanit Reskrim.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengatakan " Kegiatan ini adalah inisyatif kami guna mempercepat proses dan mempermudah para saksi dalam memberikan keterangannya kepada penyidik".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Postingan Populer
-
Berawal dari cerita dari mulut ke mulut tentang orang lain yang belum tentu benar, akhirnya korban merasa keberatan ...
-
Modoinding - Kecelakaan Lalulintas kembali terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di ruas jalan Desa Wulurmaatus Kecamatan Modoinding Kab...
-
Debora Momongan (15 tahun) tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan dan setelah dilakukan perawatan akhirnya pada sabtu 02/10/2021 ia sad...
-
Lelaki SR alias Soni (59) warga Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding Minahasa selatan, diamankan di Polsek Modoinding karena diduga telah me...
-
Pada hari sabtu 30/03/2019,jam 10.00 wt di Desa Pinasungkulan Utara Kec Modoinding ,bertempat di Gereja Gpdi Viktori dilaksanakan pengam...
-
Dengan etikat baik dan menyadari kesalahan, para pelaku aniaya di hantar oleh keluarga mereka menghadap di Polsek Modoinding untuk mempertan...
-
Piket jaga Polsek Modoinding mengamankan 2 orang yang mabuk dan membuat keributan di Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding Senin 18/02/2...
-
Kanit Provost Polsek Modoinding Aipda Ronny Sondak bersama Bhabinkamtibmas Brigadir Yandy Lolung mendamaikan dua orang yang berseteru ...
-
Kanit Binmas Polsek Modoinding memberikan teguran dan himbauan kepada Siswa yang mengendarai sepeda motor. Senin 14/10/2019. Tampak Aipd...
-
Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta, pada selasa 05/03/2019 sore, melakakukan mediasi permasalahan penganiayaan yang di...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar