Jumat, 17 Mei 2019

Penyidik Polsek Modoinding Jemput Bola Periksa Saksi Korban Aniaya Di Kotamobagu.

Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka Dewa Sukerta, pada kamis 16/5/2019 siang berangkat ke Kotamobagu untuk memeriksa saksi saksi terkait penganiayaan yang terjadi di Desa Kakenturan Kecamatan Modoinding, Minahasa Selatan.

Kegiatan kali ini adalah untuk meminta keterangan saksi yaitu Llk Tafif (17) dan Yuda (17) warga Lolyan dan Pobundayan Kab Bolaang Mongondow, setelah itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kanit Reskrim.

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengatakan " Kegiatan ini adalah inisyatif  kami guna mempercepat proses dan mempermudah para saksi dalam memberikan keterangannya kepada penyidik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer