Menurut keterangan dari saksi yang di periksa pada hari senin 01/7/2019, dan juga keterangan dari pelaku bahwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat 28/6/2019, semula antara korban dan pelaku terjadi adu mulut dan korban saat itu memegang gunting, merasa terancam kedua pelaku langsung menganiaya korban menyebabkan luka robek di bagian dahi.
Bripka Dewa Sukerta yang adalah Kanit Reskrim Polsek Modoinding mengatakan, " Kami telah jemput bola memeriksa saksi dan juga korban pada hari senin 01/7/2019 serta memberikan surat panggilan kepada tersangka guna mempercepat penanganan masalah ini".
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengatakan dan menghimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini di Polsek Modoinding, jangan melakukan kegiatan lain yang dapat menimbulkan masalah baru sebab para Tersangka sudah diamankan di Polsek Modoinding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar