Penyidik Reskrim Polsek Modoinding menyerahkan 3 orang tersangka Pencurian Kabel PLN Ke Kejaksaan Negeri Amurang, Senin (20/9/2021).
Kanit Reskrim Polsek Modoinding Bripka I Dewa Sukerta mengatakan bahwa kasus Pencurian ini telah diserahkan ke Kejaksaan karena adanya surat dari kejaksaan yang mana berkas perkara tersebut telah lengkap / P21.
" Kasus Pencurian Kabel bersama 3 orang tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan dengan dasar surat dari kejaksaan yang menerangkan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap dan penyarahannya di terima langsung oleh Jaksa Penuntut Andi Sihombing SH." ungkapnya.
Kapolsek Modoinding Iptu Donald Ngalimin menjelaskan, Kejadian Pencurian kabel milik PLN terjadi pada tanggal 16 Juli 2021 dan dilaporkan oleh pegawai PLN pada tanggal 20 Juli 2021.
" Dari pemeriksaan saksi-saksi, pencurian kabel terjadi di Desa Sinisir dan di Desa Palelon Kec. Modoinding, selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2021 para tersangka berhasil diamankan di wilayah Kotamobagu". Ucapnya.
Ia pun mengatakan bahwa dengan diserahkannya para tersangka kasus pencurian maka proses hukum selanjutnya sudah di kejaksaan hingga putusan hukum di Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar